29/03/2012
Ø Pancasila Sebagai Dasar Negara
o
Merupakan dasr pemikkiran
,tindakan negara,dan menjadi ssumber
segala sumber hukum
o
Sumber- sumber hukum di
Indonesia:
§
Undang- undang dasr 1945
§
TAP Undang- undang /TAP MPR
§
Perpu(Peraturan perundang –
undangan
§
Peraturan pemerintah
Ø Pancasila sebagai dasr negara pada pada pelaksanaannya dipancarkan
dalam 4 pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945 dan dijaga
dalam pasal –pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan pancasila sebagai
dasasr negara
Ø Pancasila sebagai
pandangan hidup bangasa
Merupakan kristalisasi nilai – nilai luhur yang diyakini kebenarannya
Perwujudan nilai nilai luhur pancasila terkandung juga dalam wawasan
nusantara demi terwujud nya
ketahanan nasional ,sehingga
ketahanan nasional ini disusun dan
dikembangkan berdasrkan wawasan nusantara.
o Perwujudan nilai – nilai pancasila mencakup 5 bidang kehidupan
nasional yaitu :
o
Ideologi
o
Politik
o
Ekonomi
o
Sosial budaya
o
Pertahan keamanan
Dasar pwmikiran kehidupan
nasional disamping 5 bidang usaha merupakan aspek sosial pancagatra,didukung
pula dengan adanya dasr pemikiran aspek pemilihan tri gatra yaitu :
1.
Posisi dan lokasi geografis
negara
2.
Keadaan dan kekayaan alam
3.
Keadaan dan kemampuan penduduk
Ø Pancasila sebagai
ideologi negara merupaan suatu konsep – konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam mencapai cia – cita bangsa dan negara.
Cita – cita bangsa dan negara yang berlandaskan Pancasila
dipancarkan dalam alinea ke -2 pembukaan
UUD 1945 yang merupakan cita – cita
untuk mengisi kemerdekaan yaitu bersatu ,berdaulat,adil dan makmur.
Cita – cita
mengisi kemerdekaan untuk mencapai masyrakat adil dan makmur harus diisi dengan
pemabngunan nasional ,tanpa pembangunan nasional ,cita –cita bangasa untuk mengisi kemerdekaan tidak akan terwujud
Ø Tujuan Negara
o
Melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia
o
Memajukan kesejahteraan
umum
o
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
o
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar