Jumat, 27 April 2012

Maksud dan tujuan pendidikan kewiraan


05/04/2012
Ø  Maksud dan tujuan  pendidikan kewiraan
                                Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Ø  Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
o   Kecintaan pada tanah air
o   Kesadaran berbagsa dan bernegara
o   Keyakinan akan ketangguhan pancasila
o   Rela berkorban demi bangsa dan negara
o   Kemampuan awal bela negara
Ø  Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
1.       Wawasan nusantara
2.       Ketahanan nasional
3.       Politik dan strategi nasional
4.       Politik dan strategi perthanan nasional
5.       Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Ø  Pengertian wawasan nasional
o   Wawasan mengandung arti pandangan yaiitu cara pandang yanng menunjukkan kegiatan sebagai landasan untuk bertindak dalam kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan nasional  menunjukkan kaa sifat yang berasal dari istilah nation  yang berarti bangsa yang mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha untuk menyelenggarakan  dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan wawasan nasional ini selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional disegala segi kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang terkandug dalam ajaran pancasila.
                Pembukaan UUD 1945 adanya cita – cita bangsa indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan arah bagi penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia  yang identik dengan tujuan negara dinyatakan dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum ,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.

3 komentar: