05/04/2012
Ø
Maksud dan tujuan pendidikan
kewiraan
Pendidikan
kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa
sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus
sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan
kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa
dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk
memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu)
dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
Ø
Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral
dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
o Kecintaan pada tanah air
o Kesadaran berbagsa dan
bernegara
o Keyakinan akan
ketangguhan pancasila
o Rela berkorban demi
bangsa dan negara
o Kemampuan awal bela
negara
Ø
Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan tediri dari 5 pokok bahasan :
1.
Wawasan nusantara
2.
Ketahanan nasional
3.
Politik dan strategi nasional
4.
Politik dan strategi perthanan nasional
5.
Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
Ø
Pengertian wawasan nasional
o Wawasan mengandung arti
pandangan yaiitu cara pandang yanng menunjukkan kegiatan sebagai landasan untuk
bertindak dalam kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan
nasional menunjukkan kaa sifat yang
berasal dari istilah nation yang berarti bangsa yang mengdentifikasi diri
dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha untuk
menyelenggarakan dan meningkatkan serta
menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar yang
merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan
wawasan nasional ini selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan
nasional disegala segi kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang
terkandug dalam ajaran pancasila.
Pembukaan UUD 1945 adanya cita –
cita bangsa indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan
arah bagi penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia yang identik dengan tujuan negara dinyatakan
dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa
indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum
,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban
dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.
Thanks......
BalasHapusthank's atas infonya
BalasHapusmakasi.ini sangat membantu smua yang membutuhkan.smangat trus kopimalam jgn lupa
BalasHapus